Cara Pendaftaran Kartu Gres Xl Sesuai Ktp Dan Kk

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu gres XL dan pengguna usang kartu XL untuk melaksanakan pendaftaran nomor kartu SIM atau pendaftaran ulang buat kartu XL usang sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi kartu gres XL bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan XL dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah menawarkan sumbangan kepada konsumen XL dari hal-hal yang sanggup merugikan konsumen XL sendiri.

Sebaiknya Anda yang ingin memakai kartu XL lakukan pendaftaran kartu gres XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jikalau Anda pengguna kartu XL tidak melaksanakan pendaftaran karu gres sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Disaat Anda memakai kartu XL untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melaksanakan pendaftaran kartu gres sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu gres XL  sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Cara pendaftaran kartu gres XL sesuai KTP dan KK

  • Masukkan kartu SIM XL ke ponsel Anda
  • Nyalakan ponsel
  • Akan muncul XL Fitur Selamat tiba di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif sesudah melaksanakan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya dan isi data Anda sesuai data Karu Keluarga.
  • Silahkan pilih Oke untuk memuliai pendaftaran kartu XL
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK nomor yang berada di KTP Anda, Silahkan masukkan No NIK dan klik Oke

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Pilih data yang akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan masukkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No 2.
  • Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yang akan dikirim untuk pendaftaran katu gres XL)
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga pada kolom regitrasi XL, Nomor kartu keluarga sanggup Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan klik Oke

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Pada sajian selanjutnya, Anda sanggup mendapatkan gosip gratis ihwal update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.xl.co.id/xtra (Y/T) merupakan promo dari XL, Jika Anda pilih Y maka Anda akan mendapatkan gosip seputar XL yang akan dikirim melalui SMS, Jika Anda tidak suka dengan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (tidak) dan Klik Oke

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Akan muncul notifikasi XL Fitur ihwal data yang Anda masukkan tadi Apakah sudah benar? Jika data yang Anda masukkan sudah benar silahkan pilih Oke untuk kirim
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Akan muncul lagi XL Fitur Anda menyatakan bahwa data yang Anda kirim sudah benar dan klik Oke

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Pada XL Fitur selanjutnya silahkan restart ulang ponsel Anda dan kembali nyalakan dan kartu gres XL sudah sanggup digunakan.

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika   Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Jika Anda ingin melaksanakan pendaftaran ulang kartu XL, Anda sanggup mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Registrasi kartu prabayar gres XL yaitu pelanggan kartu gres XL yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melaksanakan pendaftaran kartu gres XL sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Sekianlah cara pendaftaran kartu gres XL sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim XL sanggup tervalidasi dengan kartu kependudukan

0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Gres Xl Sesuai Ktp Dan Kk"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel