31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar

KOMINFO mulai menyebar SMS buat pengguna kartu prabayar melaksanakan registerasi ulang dengan validasi No NIK dan KK format SMS yang kami dapatkan : per310kt17 plgn wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).SMS ULANG<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

KOMINFO mulai menyebar SMS buat pengguna kartu prabayar melaksanakan registerasi ulang dengan 31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar
Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar gres melaksanakan registerasi kartu prabayar dan pendaftaran ulang buat Anda pengguna kartu prabayar lama, Melakukan pendaftaran dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan prabayar dari tindakan kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memperlihatkan santunan kepada pengguna kartu prabayar dari hal yang sanggup merugikan pengguna  kartu prabayar.

Sanksi akan diterapkan kepada pengguna kartu parabayar yang belum melaksanakan pendaftaran ulang. Sampai pada waktu yang telah di tetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar usang ialah 28 februari 2018, Pada tahap awal, pemerintah akan melaksanakan pememblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar yang belum melaksanakan pendaftaran sampai 30 hari sehabis batas final yang telah ditetapkan.

Cara registerasi ulang kartu prabayar

Anda pengguna kartu prabayar sebaiknya segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar untuk menghindari hukuman yang akan diterapkan, Jika hukuman jadi diterapkkan tentunya Anda pengguna kartu prabayar tidak aan sanggup melaksanakan panggilan telepon, SMS dan internetan.

Gimana cara registerasi ulang katu pranayar?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK tentunya Anda harus mempersiapkan KTP dan KK yang akan diigunakan untuk registerasi ulang kartu prabayar.

Apakah itu NIK?.. NIK ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Nomor NIK berada di atas Nama Anda di KTP.

Apakah itu No KK?... Nomor KK ialah Nomor Kartu Keluarga yang terdapat pada bab atas kartu keluarga, tepatnya dibawah goresan pena KARTU KELUARGA

Giaman cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan KK sanggup dilakukan dengan cara kirim SMS : Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK# Selanjutnya Kirim ke 4444

Ketik SMS : ULANG<spasi> NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Dengan melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar yang Anda miliki sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Semoga pendaftaran ulang kartu prabayar Anda sanggup tervalidasi dan terhindar dari sanksi.

Lihat di laman ini cara melaksanakan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pengguna kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, dan lain sebagainya:

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sesuai peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS, Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3
Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis 
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren

Sekianlah cara registerasi ulang kartu prabayar denga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sanggup kami share buat Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia, Baik itu pengguna kartu Telkomsel (Simpati, AS, Loop), XL, AXIS, Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo, IM3 Ooredoo dan lain sebagainya.

0 Response to "31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel