Cara Pendaftaran Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Ktp Dan Kk

Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri 3 yang Anda gunakan, Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melaksanakan pendaftaran kartu prabayar gres atau pendaftaran ulang kartu prabayar buat pengguna lama.

Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri  Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna gres kartu Tri dan pengguna usang kartu Tri untuk melaksanakan pendaftaran nomor kartu SIM Tri sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang kartu Tri 3 ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Tri 3 dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri 3 untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya menawarkan derma kepada konsumen Tri 3 dari hal-hal yang sanggup merugikan konsumen Tri 3.

Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri 3 melaksanakan pendaftaran ulang Kartu Tri 3 untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan bila Anda pengguna Kartu Tri 3 tidak melaksanakan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar usang ialah 28 februari 2018.

Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Tri (3) via SMS

Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Tri (3) sanggup dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK#  kemudian kirim kan ke 4444

Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda

Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri  Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Cara lainnya pendaftaran ulang kartu Tri 3 dengan cara mengunjungi website https://registrasi.tri.co.id/ yang sanggup Anda gunakan untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar Tri 3.

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Memalui web

  • Masuk ke laman web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar
  • Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama
Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri  Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK
  • Selanjutnya Anda akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama
  • Masukkan data dengan benar pada kolom formulir pendaftaran ulang kartu usang Tri
  • Pada kolom MSISDN yang akan diregistrasi ulang Masukkan Nomor Sim Tri Anda
  • Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan di KTP
  • Pada kolom 4 angka terakhir nomor ICCID, Masukkan nomor 4 angka terakhir yang tertera dibelakang kartu SIM Tri Anda yang akan diregistrasi
  • Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom masukkan Nomor Kartu Keluarga, Jika Anda menandai pada kolom Masukkan Nomor Kartu Keluarga (Anda sanggup juga menentukan Nama Ibu Kandung)
  • Selanjutnya klik Kirim
Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri  Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3 Sesuai KTP dan KK

Registrasi ulang kartu prabayar ialah pelanggan usang kartu prabayar Tri 3 yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melaksanakan pendaftaran ulang kartu Sim Tri 3 sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Buat Anda pengguna kartu 3 Tri untuk mengetahui sisa pulsa dan sisa kuota internet kartu sanggup Anda lihat di laman cara cek pulsa 3 Tri dan cara cek kuota internet 3 Tri disini : Cara cek pulsa 3 Tri dan Cara cek kuota internet 3 Tri

Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu Tri 3 sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri 3 sanggup tervalidasi dengan kartu kependudukan.

0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Ktp Dan Kk"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel