Cara Pendaftaran Ulang Kartu Xl Sesuai Ktp Dan Kk

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar gres dan usang untuk melaksanakan pendaftaran nomor kartu SIM untuk melaksanakan pendaftaran sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK

Buat Anda pengguna kartu Sim XL diwajibkan melaksanakan pendaftaran ulang kartu XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Sebelum batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar usang adalah tanggal 28 februari 2018.

Sebaiknya Anda pengguna kartu prabayar Xl Axiata melaksanakan pendaftarann ulang karu prabayar Xl sebelum tanggal yang telah ditetapkan, Untuk menghindari pememblokir layanan panggilan telepon, SMS maupun internet.

Cara Registrasi Ulang Kartu XL memalui SMS

Cara pendaftaran ulang nomor prabayar XL sanggup dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NoKK#  kemudian kirim kan ke 4444

Ketik : SMS ULANG#NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Contoh : ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda

Info lebih lengkap hubungi *123*4444#

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK

Cara Registrasi Ulang Kartu XL Melalui Web register ulang

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK

  • Anda akan mendapatkan pesan SMS dari 4444 aba-aba verifikasi yang sanggup Anda gunakan untk melanjutkan verify di laman pendaftaran ulang pelanggan prabayar XL.
  • Masukkan aba-aba verifikasi pada kolom aba-aba verifikasi dan klik VERIFIKASI
Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK
  • Pada laman pendaftaran ulang pelanggan prabayar XL selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (Nomor KTP)
  • Selanjutnya masukkan nomor Nomor Kartu keluarga (KK) atau Anda sanggup juga memakai nama Ibu Kandung sebagai pengganti No Kartu keluarga (KK).
  • Selanjutnya klik SUBMIT
Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK
  • Jika data yang Anda masukkan salah, Anda akan mendapatkan SMS dari 4444 Data yang Anda kirimkan tidak sesuai, kirimkan data sesuai dengan yang tertera di karu kaluarga. Ketik ULANG#NomorKK# atau ULANG#NIK#Nama IbuKandung# Kirim ke 4444

Cara registerasi ulang karu Axis sesui identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sanggup Anda lihat di laman ini : Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK

Sedangkan cara registerasi kartu gres XL sesui identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sanggup Anda lihat di laman ini : Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK

Registrasi ulang kartu prabayar XL ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus manfaat yang sanggup Anda rasakan Anda akan mendapatkan pertolongan sebagai konsumen dan hal-hal yang sanggup merugikan Anda.

Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu prabayar XL yang sanggup kami share pada posting yang berjudul Cara Registrasi Ulang Kartu XL, Semoga pendaftaran ulang kartu Sim XL Anda sanggup tervalidasi sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016.

0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Xl Sesuai Ktp Dan Kk"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel